Deskripsi
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi 111 Vol.X 1437H-2015 dan Sakinah
Tema : Berniaga di Dunia Maya
Penerbit: Oase Media
Tebal: 112 halaman
Fisik: 16 cm x 24 cm, uv, soft cover, 8 halaman color
Harga: Rp 13.000
Sinopsis Majalah Asy-Syariah Edisi 111 Vol.X 1437H-2015 dan Sakinah
Teknologi dalam Jual Beli
Itulah salah satu kemudahan yang ditawarkan teknologi. Alasan kepraktisan memang yang paling menonjol. Tanpa harus keluar rumah, kita tidak perlu repot untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan. Bahkan, pembeli yang berada di daerah terpencil bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan mudah. Barang yang bisa jadi masuk dalam kategori “mustahil” untuk didapatkan di toko offline di mana pembeli berasal.
“Toko” online ini lantas berkembang. Tidak hanya barang dalam artian umum, kini juga memperdagangkan mata uang asing dan emas. Model online juga memicu jual beli dengan sistem dropship yang penjual hanya memasang gambar atau spesifikasi produk di media sosial atau display picture (DP) tanpa pernah memiliki produk tersebut, karena barang dikirim langsung dari supplier.
Trading forex, investasi emas online, dan dropship, hanyalah sekelumit contoh berkembangnya sistem sebagai efek berantai dari sistem-sistem baru Yang tidak dijumpai di masa lalu. Maka dari itu. perlu telaah atau kajian panjang untuk menyikapi ini semua.
Sebagai agama yang sempurna, Islam punya pijakan atau kaidah yang jelas. Segala sistem itu pada dasarnya tetap punya substansi yang bisa dicerminkan dengan syariat. Hanya nama dan bentuknya saja yang berbeda. Jadi, jangan asal berdalil dengan kemudahan yang dihasilkan teknologi, -kemudian kita bermudah-mudah untuk melakukan transaksi jual beli.
Pada dasarnya, setiap jual beli hukumnya sah, selama memenuhi syarat-syarat jual-beli. Selama syarat-syaratnya terpenuhi dan barang sesuai dengan spesifikasinya, maka transaksi boleh dilakukan dengan alat komunikasi masa kini, baik melalui telepon. SMS, WA. BBM, chatting, dan sejenisnya. Jika terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dan kenyataannya, pembeli berhak mengembalikan barang
tersebut kepada penjual.
Inilah wajah Islam, memberikan kemudahan dengan tetap memiliki rambu-rambu. Sebelum ada lembaga konsumen seperti YLKI, Islam telah bersikap preventif, pada segala model jual beli agar tidak ada 1salah satu pihak, terutama konsumen. yang dirugikan.
Peluang usaha demikian luas, banyak celah rezeki yang bisa kita dapatkan. Tak perlu alergi dengan teknologi, asal kita bisa memanfaatkannya dengan benar dengan berpijak pada kaidah yang sudah ada.
Namun, di sisi lain, jangan sampai kita bermudah-mudah berinvestasi dengan berdalih teknologi.
Diantara isi dari Majalah Asy-Syariah Edisi 111 Vol.X 1437H-2015 dan Sakinah
- Pekerjaan yang mengandung Keharaman
- Islam Nusantara Penerus Islam Liberal
- Lagi..Syiah Berulah Mina Berdarah
- Jual Beli Sistem Drobship