Pages: 1 2 3Next >Last »

Bundel Asy-Syariah Edisi 1, 2, 3, 4

Judul: Bundel Asy-Syariah Edisi 1, 2, 3, 4
Khazanah Ilmu-ilmu Islam, Ilmiah dan Mudah Dipahami
(dilengkapi Sakinah Edisi 1, 2, 3, 4)
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 268 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover

Additional DescriptionMore Details

Ilmu tak pernah lapuk di makan usia. Inilah salah satu hal yang menyemangati kami untuk menyuguhkan bundel ini ke hadapan Anda, pembaca. Edisi yang kami suguhkan ini sesungguhnya merupakan edisi 1 s.d 4 yang terbit di tahun 2003 saat kita masih menggunakan nama Syariah. Kemudian dengan berbagai pertimbangan kita menggunakan label Asy Syariah. Lepas dari hal itu, bundel yang ada di tangan anda ini, adalah sesuatu yang memang layak dinanti. Lebih-lebih kala itu, saat kami dalam perintisan, kami masih terbit dalam jumlah yang terbatas. Akan tetapi bundel ini bukan sekedar "kumpulan empat edisi". Kita mesti melihatnya sebagai "gudang" yang sarat dengan ilmu. Terlebih, manusia dengan keterbatasan daya ingatnya tak mampu merekam semua yang pernah ia dengar ataupun ia baca. Begitupun, manusia dengan sifatnya yang mudah lupa. Sehingga dengan "kapasitas memori"-nya yang terbatas ia masih memerlukan "catatan", masih membutuhkan "tulisan", dan masih perlu sesuatu untuk mengikat ilmu. Dengan segala kekuaranganya, kami memang telah lebih dari empat tahun hadir di tengah anda, pembaca. Namun "perjalanan" tetaplah masih panjang. Masih terlampau banyak tambang ilmu yang belum kita gali dan masih banyak hikmah dari syariat ini yang belum kita singkap. Meskipun telah niscaya kita tak akan mampu menggali dan menyingkap seluruhnya. Demikianlah ilmu, tak pernah habis kita gali, bahkan akan semakin haus kala kita meneguknya. Terlebih Asy-Syariah bukanlah media berita yang paginya masih hangat dan siangnya telah dingin dan basi. Yang hari ini bisa demikian menggegerkan namun keesokan harinya sudah di lupakan orang. Ilmu (Islam) tak akan pernah basi dan ketinggalan zaman. Ia akan senantiasa relevan sepanjang masa. Meskipun di tengah itu, ada kalangan yang berusaha mempreteli ajaran Islam, menggemakan bahwa syari'at Islam perlu di tinjau lagi atau dengan istilah lain "butuh rekonstruksi ulang" karena sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman.

Quantity

Price: IDR 50.000,00

Loading Updating cart...

Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah
Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500

Additional DescriptionMore Details

Utang piutang seakan telah menjadi menu sehari-hari di tengah hiruk-pikuk kehidupan manusia. Karena sudah niscaya ada pihak yang kekurangan dan ada pihak yang berlebih dalam hartanya. Ada pihak yang tengah diberi ujian dengan mengalami kesempitan dalam memenuhi kebutuhannya, ada pihak lain yang tengah dilapangkan rezekinya. Namun itu semua adalah roda yang berputar. Yang kemarin sebagai pihak pengutang, hari ini bisa berstatus sebagai pemberi pinjaman. Semuanya saling mengisi dan berganti peran dalam sebuah panggung bernama dunia. Begitupun jual beli. Ada manusia yang melakonkan diri sebagai penyedia barang atau jasa dan ada pula pihak yang membutuhkan. Mereka saling bertukar kebutuhan dan saling memberi. Namun demikian, watak manusia yang cenderung cinta dunia dan tidak amanah, menjadikan aktivitas bernama utang piutang dan jual beli itu kerap ternoda. Sesuatu yang lazim dalam kehidupan anak manusia ini pun menjadi sesuatu yang zalim manakala adab atau akhlak tidak dijunjung tinggi. Dalam masalah utang piutang, kasus yang sering dijumpai adalah seringnya pengutang mengulur-ulur waktu jatuh tempo tanpa ada itikad baik untuk bersegera melunasinya. Atau ada yang sama sekali tidak meminta tangguh atau udzur kepada pihak yang meminjamkan. Bertemu saudaranya yang meminjamkan, hanya diam seribu bahasa atau bahkan mengalihkan pembicaraan ke hal lain. Seakan-akan ia lupa bahwa dirinya masih memiliki tanggungan atau kewajiban. Sudah menjadi gejala umum, keadaan ini tentu bertolak belakang ketika peminjam menyampaikan hajatnya. Dengan beragam tutur, calon peminjam akan berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan melunasi tepat waktu. Tergambar, ia demikian membutuhkan pinjaman detik itu juga. Ucapan "segera"atau "insya Allah" pun begitu ringannya dilontarkan. Namun giliran jatuh tempo, dengan entengnya pula kata "maaf.." diucapkan. Bahkan tak jarang sampai ada yang dibumbui kedustaan, melontarkan segala alasan yang intinya mengarah pada dusta. Kalau sudah begini, tak peduli kerabat, teman, bahkan sahabat karib sekalipun. Tak ada kamus tenggang rasa, tak ada kesadaran bahwa ia tengah mempermainkan bahkan menzalimi saudaranya. Cara lain, adalah dengan mengajak menanam modal dalam sebuah usaha yang dilukiskan demikian mudah dalam memetik untung. Namun setelah hal itu berjalan, jangankan untung, modal saja lenyap tak berbekas. Usut punya usut, ternyata modal itu bukan diputar, namun justru digunakan untuk keperluan pribadi pengelola modal atau hal-hal lain di luar akad. Demikian pula dalam praktik jual beli. Tipu-menipu dan unsur pemaksaan, demikian kental mewarnai. Beras oplosan, bensin oplosan, dan "oplosan-oplosan" lain di tengah masyarakat setidaknya menjadi cermin kecil minimnya adab dalam praktik jual beli. Ini belum termasuk maraknya penjualan daging ayam tiren (mati kemaren), daging sapi glonggongan, makanan berbahan kimia berbahaya, dan yang semacamnya. Demikian juga soal mengurangi takaran atau timbangan, telah menjadi hal yang demikian biasa. Tak cuma di pasar, di SPBU dan di pangkalan minyak tanah, juga kita jumpai praktik serupa. Serta beragam penyimpangan lain yang nyata jauh dari adab Islam. Yang disayangkan, akad utang piutang atau jual beli selama ini lebih banyak berfungsi sebagai "pemanis", Lebih-lebih jika akad itu hanya berujud lisan, bukan perjanjian di atas kertas. Alhasil, lebih sering dilanggar ketimbang untuk ditaati. Bahkan kadang sering berubah-ubah tergantung kepentingan salah satu pihak. Tak ayal jika perkara ini sampai ada yang menyeret pada pertikaian fisik yang berujung maut. Nyawa tak lagi berharga bukan semata karena nilai uang atau materi yang tak seberapa namun sudah dikait-kaitkan dengan harga diri. Ini tak lain dikarenakan terk.andung kezaliman antara kedua belah pihak. Lantas apa akar dari semua itu? Jawabnya tentu, jauhnya umat dari adab utang piutang dan jual beli yang diajarkan Islam. Isi: Akhlak: Tidak Malu Mencari Nafkah yang Halal Ibrah: Kisah Sebatang Kayu Problema Anda: Zakat Profesi Fatawa AI-Mar'ah AI-Muslimah: Anak Angkat dalam Islam Permata Salaf: Jauhilah Ilmu yang Tidak Bermanfaat Manhaii: Islam tak Menghalalkan Segala Cara Kajian Utama: Kewajiban Mencari Rezeki yang Halal Adab jual Beli Sikap-sikap Balk dalam Adab Utang-Piutang Bermuamalah Akidah: Ya Allah, Jangan Jadikan I

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mengenal Hukum Waris

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Mengenal Hukum Waris
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500

Additional DescriptionMore Details

Tak bisa dipungkiri, perkara warisan menjadi salah satu hal paling sering yang melatarbelakangi banyak peristiwa pembunuhan yang terjadi di sekitar kita. Belitan kebutuhan hidup telah membutakan mata hati manusia sehingga ia pun tega dan dengan entengnya menumpahkan darah saudaranya. Rasa dengki dan subyektivitas yang tinggi dalam menakar permasalahan ini telah membenamkan akal sehat dalam lumpur emosi. Aturan agama diabaikan kalau tidak mau disebut dicampakkan. Alhasil, "keadilan"; karena kuat dipengaruhi ego, tidak bisa menyentuh semua pihak. Selalu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi. Padahal Allah melalui syariat-Nya yang mulia telah mengatur dengan cukup rinci cara-cara menghitung warisan. Sehingga itu sudah sangat memadai dijadikan acuan bagi orang yang hendak mewariskan ataupun para ahli warisnya. Sehingga apapun jika sudah dihitung dengan"rumus"agama, mestinya membuat semua pihak bisa menerima atau legowo, kecuali tentunya mereka-mereka yang lebih dikuasai hawa nafsu. Sayangnya, aturan yang sudah baku dan mengandung hikmah yang agung ini, masih saja hendak dipreteli oleh pihak pihak tertentu. Pelakunya pun masih itu-itu saja, yakni orang-orang yang acap menyerukan agar syariat Islam perlu ditinjau (baca: direkontruksi) ulang. Bermodal gelar kasihan dari Kanada, AS, atau negara Barat lainnya, mereka yang dielu-elukan oleh media anti Islam sebagai cendekiawan muslim, lancang mengotak atik syariat. Yang memilukan, upaya penggembosan Islam itu bahkan didalangi kalangan akademisi yang berasal dari kampus-kampus "Islam": Dengan beragam istilah dan redaksi yang terkesan "intelek"; aturan hukum waris dalam Islam pun dituding miring. Hukum waris dianggap mengandung ketidakadilan, utamanya terhadap kaum perempuan. Karena sebagaimana telah diketahui, bagian waris perempuan "hanya" setengah dari laki-laki. Tentu saja sikap ini adalah buah dari menafikan keimanan dan lebih mengedepankan logika.Orang-orang seperti mereka hanya berpikir sesaat dan tidak berwawasan jauh ke depan. Sudah sepatutnya ketika menyatakan beriman, kita tumbuhkan dalam diri kita keyakinan bahwa syariat Allah tidak diciptakan sebagai kesia-siaan. Namun mengandung banyak hikmah yang semua itu demi kemaslahatan manusia juga. Meski bisa jadi manusia dengan banyak keterbatasannya hanya bisa mengungkap sedikit saja hikmah dari berbagai perkara yang Allah, syariatkan. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, minum dengan diselaselai nafas, tidur/berbaring dengan menghadap ke kanan, larangan meminum minuman yang sangat panas, buang air dengan berjongkok, khitan, dsb, adalah sedikit perkara dari syariat Islam di mana kemudian tinjauan medis mengakui kebenarannya. Hal-hal yang dahulu dianggap sepele bahkan sebagiannya justru dicibir akhirnya dijadikan pola hidup sehat. Padahal hal-hal ini sudah ada dalam Islam sejak belasan abad silam. Oleh karena itu, semestinya kita membuang prasangka-prasangka negatif tentang syariat. Mari kita mengenal hukum waris sebagaimana yang telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar-i, Hukum-hukum Seputar Safar

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar'i, Hukum-hukum Seputar Safar
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover

Additional DescriptionMore Details

Makin mudahnya sarana Dan alat transportasi dewasa ini tentu menjadi hal yang patut disyukuri. Jika dahulu orang bepergian dalam hitungan tahun atau bulan, sekarang kita bisa menempuh perjalanan terjauh di muka bumi ini hanya dengan satuan hari atau jam. Namun demikian, seiring dengan kemudahan yang dikaruniakan Allah kepada kita, tidaklah lantas membuat kita mengabaikan adab-adab safar (bepergian) yang telah dituntunkan syariat. Sekarang saja, banyak wanita yang bermudah-mudah bepergian ke luar daerah tanpa didampingi mahram dengan alasan jarak tempuh yang dekat atau lama perjalanan yang singkat. Istri keluar kota bahkan ke luar negeri sendirian bukanlah sesuatu yang aneh. Istri kemana-mana hanya ditemani sopir pribadi, sudah biasa. Demikian juga dengan anak gadis, yang dibiarkan pergi kemana pun sendirian atau ditemani kekasihnya, sudah menjadi hal lazim bagi orangtua di zaman sekarang. Padahal hal-hal demikian jelas-jelas akan membuka pintu-pintu kerusakan. Jika terjadi hal terburuk seperti kehancuran rumah tangga dengan sebab perselingkuhan atau karena kehamilan 'yang tak dikehendaki; yang paling merasakan nestapa tak lain adalah wanita. Namun menjadi ironi, aturan syariat yang diciptakan untuk mencegah kerusakan di antara anak manusia ini justru hendak dienyahkan. Keharusan wanita safar disertai mahram malah dianggap mengekang kebebasan wanita. Bahkan yang memilukan syariat ini dinistakan dan disempitkan dengan dianggap puritan. Padahal jika kita mau menyadari, aturan ini justru hendak menjaga serta melindungi kehormatan wanita. Lebih lebih di masa sekarang. Jangankan di luar kota, wanita saat ini bahkan sudah tidak aman di kotanya sendiri. Dengan kelemahan fisik dan akalnya, wanita menjadi obyek yang sering disasar pelaku tindak kejahatan. Wanita yang lemah, gampang dipengaruhi, dibujuk dan dirayu, menjadi bulan-bulanan aksi-aksi penipuan, gendam, kejahatan seksual, hingga perdagangan manusia. Ini belum termasuk kekerasan fisikseperti penodongan dan pejambretan. Oleh karena itu, kasus demi kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) seharusnya juga kita lihat dari sudut berbeda. Kekerasan dengan segala bentuknya yang menimpa TKW kita memang tak bisa dibenarkan. Namun demikian ada perkara yang semestinya kita teropong dengan optik syariat. Termasuk dalam hal ini adalah praktik ibadah haji. Ibadah yang bernilai agung tersebut juga tak luput dari penyimpangan adab, dengan apa yang diistilahkan mahram "angkat" atau "titip" : Sedikit melebar, kita juga acap menjumpai safar yang penuh dengan aroma kesyirikan. Tak lain adalah ziarah kubur yang ditujukan ke makam orangorang yang dianggap wali, setengah wali, dan yang semacamnya. Contoh penyimpangan di atas seharusnya membuat kita menelaah kembali bagaimana safar yang telah kita praktikkan. Tidakkah kita mau meraih ridha Ilahi dengan safar syar'i? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Loading Updating cart...

Majalah Asy-Syariah Edisi No.49/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mau Kemana Partai Islam?

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.49/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Mau Kemana Partai Islam?
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover

Additional DescriptionMore Details

Umat Islam belumlah lupa, beberapa waktu silam pascareformasi, kala hendak memilih pemimpin negeri ini, sebuah fatwa diteguhkan oleh sejumlah partai politik (parpol) Islam, "haram memilih pemimpin wanita". Namun beberapa waktu kemudian, "fatwa" itu dimentahkan kembali. Bak bola salju, perkara ini terus menggelinding dan membesar. Hingga pada pemilihan kepala daerah (pilkada), tak cuma soal wanita, sejumlah parpol Islam bahkan sudah tidak malu mendukung kepala/wakil kepala daerah non-muslim. Itulah sebuah ironi bernama politik yang dipertontonkan kepada umat. Politik nyata-nyata tak hanya mengubah lawan menjadi kawan atau sebaliknya, tapi terbukti bisa membongkar pasang syariat sekehendak hati. Dewan syuro partai bukan mengawal syariat namun justru menjadi stempel untuk melegalisasi penyimpangan syariat. Loyalitas tidak lagi dibangun di atas Al-Qur'an dan As Sunnah namun oleh fatwa Dewan Syuro, AD/ART parpol, bahkan sekadar ucapan tokoh sentralnya. Makanya menjadi"maklum" jika ada fenomena caleg non-muslim, koalisi dengan parpol nonmuslim ataupun sekuler, dsb, karena kamus politik memang menghalalkannya. Juga tak perlu heran jika ada pengurus partai yang kelabakan, ketika partainya dituding anti yasinan, tahlilan, barzanji, dsb. Minder disebut partai Islam yang eksklusif, kemudian tergopoh-gopoh menyatakan bahwa partainya plural, inklusif, bahkan menampilkan kesan nasionalis. Lebih takut kehilangan suara daripada menampakkan al-haq, lebih khawatir simpatisan lari ketimbang mendapat murka Allah. Na'udzubillah. Lagi-lagi sebuah ironi. Di panggung politik, mereka bisa mesra dengan kalangan orang kafir, para preman dan ahli maksiat, para penyembah kubur, dll, namun di balik itu mereka justru menebar kebencian kepada dakwah yang mengajak kepada kemurnian Islam. Islam yang diusung sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya justru dianggap memecah-belah umat. Sementara mereka sendiri tidak mau berkaca diri bahwa dengan partai mereka telah membuat umat terkotak-kotak, membuat umat berloyalitas kepada partai bukan kepada IsIam.Alhasil, fenomena saling aniaya dan membunuh hanya karena beda partai, tak pernah dianggap memecah-belah umat. Yang memilukan kemudian, umat malah disodori "fatwa" haram golput. Ini sama saja orang yang tidak memilih karena paham akan kemungkaran-kemungkaran demokrasi divonis "berdosa": Na'udzubillah. Di saat umat dilingkupi pemahaman agama yang jauh dari Islam yang murni, umat justru disuguhi politikus-politikus bodoh yang hanya pandai bertutur dan nampak santun tapi lancang mengaduk-aduk agama untuk kepentingan politikpraktis. Konyolnya lagi,adayang malah menganggap berdemokrasi sebagai bagian dari jihad: Begitu mudahnya menggunakan istilah jihad, sama mudahnya saat mereka menggelari tokoh ideologis mereka dengan asy-syahid. Yang disayangkan tentu, masih saja ada kaum muslimin yang bisa dibodohi sedemikian rupa. Padahal orang-orang yang fanatik partai itu hanya menggunakan jaring laba-laba sebagai pijakan. "Dalil"-nya, itupun kalau bisa disebut dalil, sangat lemah dan klasik. "Kita sudah berada dalam sistem yang mau tidak mau kita harus ikut. Kalau kita tidak memilih partai Islam, maka kekuasaan akan berada di tangan orang-orang kafir:" "Si parpol" ini bisa jadi memang tak mau berkaca. Bagaimana mungkin mereka berkoarkoar mau memenangkan Islam sementara mereka justru mengangkat caleg non-muslim, mengusung pasangan kepala daerah yang salah satunya nonmuslim, berkoalisi dengan parpol non-Islam, dan seabrek pelanggaran syariat lainnya. Bagaimana pula jika pemerintah yang berkuasa atau parlemen dikuasai muslim tapi bukan dari kader partainya atau hasil "tarbiyah" mereka, atau taruhlah pemerintah yang berkuasa telah menegakkan sebagian dari syariat Islam, apakah mereka mau berhenti? Jawabnya, tentu saja tidak. Makanya jangan pernah tertipu mereka yang bergelut dengan parpol, dianggap telah berbuat sesuatu untuk umat sementara yang berkiprah di luar itu tak memberikan kontribusi apapun bagi umat. Padahal kesibukan mereka dalam ingar-bingar politik justru menjadikan mereka melalaikan perbaikan umat. Bahkan perbaikan diridiri mereka sendiri. Adanya petinggi parpol "Islam" yang percaya angka hoki serta banyaknya politikus muslim yang terlibat skandal amoral serta jauh dari akhlak Islam adalah contoh nyata. Oleh karena itu, jangan pernah terselip asa, melalui sistem demokrasi, umat Islam bisa meraih kejayaannya. Melalui sistem politik kotor hasil adopsi filsafat Yunani, kemuliaan Islam dan muslimin bisa kita tegakkan.Tak bakal ada kebaikan yang dibangun di atas kemungkaran. Yang ada hanyalah pertanyaan, "Mau kemana partai Islam?"

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Majalah Asy-Syariah Edisi No.50/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Berlebih-Lebihan Dalam Ber Islam

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.50/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Berlebih-Lebihan Dalam Ber Islam
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover

Additional DescriptionMore Details

Dienul Islam adalah ajaran yang diturunkan dari sisi sang Khaliq yang telah menciptakan langit dan bumi berikut segala isinya. Sehingga Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui sebatas mana kernampuan dan kekuatan manusia. Oleh karena itu, Allah A pun menetapkan syariat sesuai kemampuan mereka. Islam tidaklah menghendaki kesukaran namun justru datang dengan membawa kemudahan. Syariat-syariatnya selaras dengan fitrah sehingga mudah untuk dijalankan. Allah pun masih memberikan keringanan bagi hamba-hamba-Nya ketika tengah menghadapi kondisi tertentu, seperti safar, haid, hamil dan menyusui, nifas, ataupun sakit. Islam juga bukan ritual penyiksaan diri. Islam menekankan untuk menikah dan melarang praktik selibat (membujang) sebagaimana hal ini dilakoni pemuka agama Katholik. Islam mensyariatkan puasa namun juga melarang melakukannya setiap hari secara terus-menerus tanpa berhenti. Bahkan Islam mengiringinya dengan perintah untuk menyegerakan berbuka ketika telah tiba waktunya. Demikian juga Islam menggarisbawahi pentingnya shalat malam, namun melarang melakukannya semalam suntuk. Mengapa? Karena ibadah dalam Islam bersifat tauqifiyyah. Artinya, sudah paten, tidak boleh kita menambah-nambahi atau mengurang-ngurangi dari apa yang telah dicontohkan melalui praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Tidak ada celah bagi kita untukmembuat tata cara baru bahkan bentuk baru dalam beribadah. Baik buruknya ibadah juga bukan ditakar dari banyak sedikitnya, namun keikhlasan dan ada/tidaknya contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sehingga Islam tidaklah sulit dan tidak mempersulit, karena kita tinggal mencontoh praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sehingga, beragam ritual ibadah walaupun menggunakan simbol-simbol Islam tidaklah bisa disebut bagian dari Islam selama tidak ada riwayat yang shahih yang menyebut adanya praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Itulah Islam yang mudah dan sederhana. Sayangnya, gambaran kemudahan yang diusung Islam itu tercoreng oleh praktik-praktik menyimpang yang dilakukan sebagian pemeluknya. Islam pun tercitrakan sebagai agama yang memberatkan, baik dari sisi amaliah maupun yang terkait dengan materi. Contoh sederhana, adalah ritual-ritual tertentu pasca kematian. Keluarga yang ditinggalkan, sebagai pihak yang seharusnya diringankan bebannya, justru menjadi pihak yang dibebani beragam "tradisi": la harus mempersiapkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan ritual-ritual 7 hari, 40 hari, 100 hari, satu tahun, dua tahun, 1.000 hari, khaul, dst, yang sejatinya semua itu bukan dari Islam. Selain amaliah, di tengah umat juga muncul beragam keyakinan yang rusak. Yakni sikap berlebihan yang ditujukan kepada nabi, rasul, wali Allah, atau orang-orang yang (menurut mereka) dianggap wali Allah. Alhasil, sikap ini pun menyeret pada perbuatan syirik, suatu perbuatan yang paling ditentang dalam Islam. Kebalikan dari itu semua, muncul sikap meremehkan syariat. Syariat ditinggalkan dan lebih memilih pemikiran-pemikiran di luar Islam. Syariat dinistakan, dibenturkan dengan akal manusia yang terbatas, sehingga ujungujungnya syariat Islam dikesankan sebagai nilai atau tatanan yang sulit diterapkan di zaman yang konon dianggap modern ini. Maka dari itu, syariat mesti dipelajari dengan jernih dan penuh kesungguhan, jangan sampai sikap melampaui batas dalam agama ini mengganas, yang akhirnya menggerogoti pemahaman kitayang Iurus.Alhasil, kita hanya beroleh kesia-siaan karena dilalap sikap yang membinasakan ini. Islam adalah agama yang mudah karena itu janganlah berlebih-lebihan dalam mengamalkannya.

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VI/No.69/ 1432 H/2011, dan Sakinah

Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi Vol. VI/No.69/ 1432 H/2011, dan Sakinah
Menjaga Aqidah Saat Musibah
Penerbit: Oase Media (GemaIlmu.Com)
Tebal: 104 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover

Additional DescriptionMore Details

Menjaga Aqidah Saaat Musibah Alam Semesta Di Bawah Kekuasaan Allah Bantuan dan Kepedulian dengan Keikhlasan Bahaya Kemaksiatan dan Akibatnya Mengqashar Shalat Bagi Musafir Yang Bermukim Sementara Beberapa Kekeliruan Suami Pelajaran dari Surat Al-Ashr Perceraian dan Pemutusan Silaturahim Menjaga Anak Kita

Quantity

Price: IDR 9.500,00

Loading Updating cart...
LoadingUpdating...
Pages: 1 2 3Next >Last »