Jual Beli, Riba
Transaksi Tunai dan Kredit yang Syar-i, Tafsir Surat Al-Baqarah 282 -283
Judul: Transaksi Tunai & Kredit yang Syar’i
Tafsir Surat Al-Baqarah 282-283 tentang Hutang Piutang
Penulis: Syaikh Abdul Muhsin bin Hammad Al Abbad Al Badr
Penerbit: Cahaya Tauhid Press
Tebal : 56 halaman
Fisik : 12 cm x 19 cm, UV, Shrink
Cetakan ke : satu, Januari 2010
Disc: 20 %
Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.46/IV/1429 H/2008, dan Sakinah
Adab Islam dalam Utang Piutang dan Jual Beli
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500
Utang piutang seakan telah menjadi menu sehari-hari di tengah hiruk-pikuk kehidupan manusia. Karena sudah niscaya ada pihak yang kekurangan dan ada pihak yang berlebih dalam hartanya. Ada pihak yang tengah diberi ujian dengan mengalami kesempitan dalam memenuhi kebutuhannya, ada pihak lain yang tengah dilapangkan rezekinya. Namun itu semua adalah roda yang berputar. Yang kemarin sebagai pihak pengutang, hari ini bisa berstatus sebagai pemberi pinjaman. Semuanya saling mengisi dan berganti peran dalam sebuah panggung bernama dunia.
Begitupun jual beli. Ada manusia yang melakonkan diri sebagai penyedia barang atau jasa dan ada pula pihak yang membutuhkan. Mereka saling bertukar kebutuhan dan saling memberi.
Namun demikian, watak manusia yang cenderung cinta dunia dan tidak amanah, menjadikan aktivitas bernama utang piutang dan jual beli itu kerap ternoda. Sesuatu yang lazim dalam kehidupan anak manusia ini pun menjadi sesuatu yang zalim manakala adab atau akhlak tidak dijunjung tinggi.
Dalam masalah utang piutang, kasus yang sering dijumpai adalah seringnya pengutang mengulur-ulur waktu jatuh tempo tanpa ada itikad baik untuk bersegera melunasinya. Atau ada yang sama sekali tidak meminta tangguh atau udzur kepada pihak yang meminjamkan. Bertemu saudaranya yang meminjamkan, hanya diam seribu bahasa atau bahkan mengalihkan pembicaraan ke hal lain. Seakan-akan ia lupa bahwa dirinya masih memiliki tanggungan atau kewajiban.
Sudah menjadi gejala umum, keadaan ini tentu bertolak belakang ketika peminjam menyampaikan hajatnya. Dengan beragam tutur, calon peminjam akan berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan melunasi tepat waktu. Tergambar, ia demikian membutuhkan pinjaman detik itu juga. Ucapan “segera”atau “insya Allah” pun begitu ringannya dilontarkan.
Namun giliran jatuh tempo, dengan entengnya pula kata “maaf..” diucapkan. Bahkan tak jarang sampai ada yang dibumbui kedustaan, melontarkan segala alasan yang intinya mengarah pada dusta. Kalau sudah begini, tak peduli kerabat, teman, bahkan sahabat karib sekalipun. Tak ada kamus tenggang rasa, tak ada kesadaran bahwa ia tengah mempermainkan bahkan menzalimi saudaranya.
Cara lain, adalah dengan mengajak menanam modal dalam sebuah usaha yang dilukiskan demikian mudah dalam memetik untung. Namun setelah hal itu berjalan, jangankan untung, modal saja lenyap tak berbekas. Usut punya usut, ternyata modal itu bukan diputar, namun justru digunakan untuk keperluan pribadi pengelola modal atau hal-hal lain di luar akad.
Demikian pula dalam praktik jual beli. Tipu-menipu dan unsur pemaksaan, demikian kental mewarnai. Beras oplosan, bensin oplosan, dan “oplosan-oplosan” lain di tengah masyarakat setidaknya menjadi cermin kecil minimnya adab dalam praktik jual beli. Ini belum termasuk maraknya penjualan daging ayam tiren (mati kemaren), daging sapi glonggongan, makanan berbahan kimia berbahaya, dan yang semacamnya.
Demikian juga soal mengurangi takaran atau timbangan, telah menjadi hal yang demikian biasa. Tak cuma di pasar, di SPBU dan di pangkalan minyak tanah, juga kita jumpai praktik serupa. Serta beragam penyimpangan lain yang nyata jauh dari adab Islam.
Yang disayangkan, akad utang piutang atau jual beli selama ini lebih banyak berfungsi sebagai “pemanis”, Lebih-lebih jika akad itu hanya berujud lisan, bukan perjanjian di atas kertas. Alhasil, lebih sering dilanggar ketimbang untuk ditaati. Bahkan kadang sering berubah-ubah tergantung kepentingan salah satu pihak.
Tak ayal jika perkara ini sampai ada yang menyeret pada pertikaian fisik yang berujung maut. Nyawa tak lagi berharga bukan semata karena nilai uang atau materi yang tak seberapa namun sudah dikait-kaitkan dengan harga diri. Ini tak lain dikarenakan terk.andung kezaliman antara kedua belah pihak. Lantas apa akar dari semua itu? Jawabnya tentu, jauhnya umat dari adab utang piutang dan jual beli yang diajarkan Islam.
Isi:
Akhlak: Tidak Malu Mencari Nafkah yang Halal
Ibrah: Kisah Sebatang Kayu
Problema Anda: Zakat Profesi
Fatawa AI-Mar’ah AI-Muslimah: Anak Angkat dalam Islam
Permata Salaf: Jauhilah Ilmu yang Tidak Bermanfaat
Manhaii: Islam tak Menghalalkan Segala Cara
Kajian Utama: Kewajiban Mencari Rezeki yang Halal Adab jual Beli
Sikap-sikap Balk dalam Adab Utang-Piutang
Bermuamalah
Akidah: Ya Allah, Jangan Jadikan I
Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mengenal Hukum Waris
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Mengenal Hukum Waris
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500
Tak bisa dipungkiri, perkara warisan menjadi salah satu hal paling sering yang melatarbelakangi banyak peristiwa pembunuhan yang terjadi di sekitar kita. Belitan kebutuhan hidup telah membutakan mata hati manusia sehingga ia pun tega dan dengan entengnya menumpahkan darah saudaranya. Rasa dengki dan subyektivitas yang tinggi dalam menakar permasalahan ini telah membenamkan akal sehat dalam lumpur emosi. Aturan agama diabaikan kalau tidak mau disebut dicampakkan. Alhasil, “keadilan”; karena kuat dipengaruhi ego, tidak bisa menyentuh semua pihak. Selalu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi. Padahal Allah melalui syariat-Nya yang mulia telah mengatur dengan cukup rinci cara-cara menghitung warisan. Sehingga itu sudah sangat memadai dijadikan acuan bagi orang yang hendak mewariskan ataupun para ahli warisnya. Sehingga apapun jika sudah dihitung dengan”rumus”agama, mestinya membuat semua pihak bisa menerima atau legowo, kecuali tentunya mereka-mereka yang lebih dikuasai hawa nafsu. Sayangnya, aturan yang sudah baku dan mengandung hikmah yang agung ini, masih saja hendak dipreteli oleh pihak pihak tertentu. Pelakunya pun masih itu-itu saja, yakni orang-orang yang acap menyerukan agar syariat Islam perlu ditinjau (baca: direkontruksi) ulang. Bermodal gelar kasihan dari Kanada, AS, atau negara Barat lainnya, mereka yang dielu-elukan oleh media anti Islam sebagai cendekiawan muslim, lancang mengotak atik syariat. Yang memilukan, upaya penggembosan Islam itu bahkan didalangi kalangan akademisi yang berasal dari kampus-kampus “Islam”: Dengan beragam istilah dan redaksi yang terkesan “intelek”; aturan hukum waris dalam Islam pun dituding miring. Hukum waris dianggap mengandung ketidakadilan, utamanya terhadap kaum perempuan. Karena sebagaimana telah diketahui, bagian waris perempuan “hanya” setengah dari laki-laki. Tentu saja sikap ini adalah buah dari menafikan keimanan dan lebih mengedepankan logika.Orang-orang seperti mereka hanya berpikir sesaat dan tidak berwawasan jauh ke depan. Sudah sepatutnya ketika menyatakan beriman, kita tumbuhkan dalam diri kita keyakinan bahwa syariat Allah tidak diciptakan sebagai kesia-siaan. Namun mengandung banyak hikmah yang semua itu demi kemaslahatan manusia juga. Meski bisa jadi manusia dengan banyak keterbatasannya hanya bisa mengungkap sedikit saja hikmah dari berbagai perkara yang Allah, syariatkan. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, minum dengan diselaselai nafas, tidur/berbaring dengan menghadap ke kanan, larangan meminum minuman yang sangat panas, buang air dengan berjongkok, khitan, dsb, adalah sedikit perkara dari syariat Islam di mana kemudian tinjauan medis mengakui kebenarannya. Hal-hal yang dahulu dianggap sepele bahkan sebagiannya justru dicibir akhirnya dijadikan pola hidup sehat. Padahal hal-hal ini sudah ada dalam Islam sejak belasan abad silam. Oleh karena itu, semestinya kita membuang prasangka-prasangka negatif tentang syariat. Mari kita mengenal hukum waris sebagaimana yang telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya
Terjemah Taisir Allam Syarah Umdatul Ahkam Jilid 2
Judul: Terjemah Taisir Allam Syarah Umdatul Ahkam Jilid 2
Kitab Haji, Muamalah, Jual Beli, Waris, Nikah
Judul Asli: Taisir Allam Syarah Umdatul Ahkam
Penulis : Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ibnu Shalih Alu Bassam
Penerbit: Cahaya Tauhid Press (CTP, GemaIlmu.Com,Gema-Ilmu.Com)
Fisik : Ukuran 16 cm x 24 cm, hard cover,uv
Tebal: 500 halaman
Disc: 20 %
Buku ini memiliki keistimewaan tersendri dri ulasan-ulasan fiqih yang telah ada. Merupakan pembahasan hadits-hadits yang khusus diriwayatkan oleh dua pakar yang telah disepakati oleh Umat Islam tentang kekuatan hafalan dan keshahihah hadits yang mereka riwayatkan yaitu Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim. Terambil dari dua kitab Ash-Shahih mereaka yang lebih kita kenal dengan Ash-Shahihain. Penuis menyususnnya menurut bab-bab fiqih sehingga memudahkan kita di dalam mencari topik yang diinginkan. Tema pada Jilid II ini seputar haji, Muamalah, Jual Beli, Waris dan Nikah. Penjelasan makna hadits cukup ringkas dan sangat mudah dipahami tanpa mengurangi bobot ilmiahnya. Disertakan juga faedah yang dapat diambil dari masing-masing hadits sehingga memudahkan kita untuk mengamalkannya secara praktis. Berilmu sebelum beramal, dan beramal di atas dalil yang shahih menjadi kemestian bagi seorang muslim sehingga menjadi pembeda antara dia dengan umat lain dan mereka yang terkungkung dalam taqlid buta. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin seluas-luasnya baik dalam rangka menuntut ilmu, beramal, bersabar di atas sunnah dan berdakwah di dalamnya.
CD MP3 Jual Beli dalam Islam
Judul CD MP3: Jual Beli dalam Islam
Pembicara: Al- Ustadz Luqman Ba’abduh
Penerbit: Tasjilat As Salafy Jember (GemaIlmu.Com, Gema-Ilmu.Com)
Deraan krisis ekonomi berkepanjangan yang berjung pada tingginya angka pengangguran dan lesunya sektor riil, membuat sebagian orang dengan mudahnya tergiur cara-cara instant untuk mendapatkan uang. Tak heran jika hamper tiap hari kita disuguhi berita banyaknya masyarakat yang tertipu dengan praktik-praktik bisnis berkedok pegadaian, bank syariah, ‘perjudian’ bernama asuransi, hingga yang berbau ‘primitif’ sekalipun yakni penggandaan uang melalui dukun. Tak jarang praktik-praktik tersebut dibungkus dengan nama Islami. Konyolnya praktik tersebut diperakan oleh para dukun ‘putih’ yang dibalut dengan nama ‘orang pinter’ atau yang lainnya. Namun intinya sama-sama dukun bual yang berusaha menyedot kocek orang lain. Parahnya tak sedikit orang terbuai dengan giuran maut mereka yang mulai mampu merasuk ke jajaran saudagar muda. Justru kenyataan berbalik, akhirnya sang Mabh berbalik menjadi saudagar setelah berhasil mengeruk kantong korbannya. Makna yang bisa ditangkap di sini, selain mimpi-mimpi kesusksesan yang memang menjadi penyakit membelit di sebagian masyarakat kita, juga dikarenakan syariat tidak lagi menjadi pretimbangan utama. Yang penting tanam duit dulu, pinjam sana pinjam sini, maka sekian laba per bulan telah membayang di depan mata. Atau bagi yang berdukun, tinggal tunggu malam jum’at kliwon, maka uang konon bakal berlipat dengan sendirinya. Itulah, potret kehidupan manusia yang memang ‘tak pernah kehilangan akanl’ untuk menyebrangi batasan-batasan syariat. Namun bagaimanapun, Islam telah menyuguhkan aneka ragam solusi problema umat yang tak pernah usang dimakan jaman. Saudara, berbagai masalah perdagangan yang cukup rumit sedikit demi sedikit dikupas oleh Al-Ustadz Luqman Ba’abduh. Pertanyaan anda Insya Allah akan terjawab jika anda mendengarkan satu per satu kajian ini. Selamat mendengarkan!!
Updating…


