Fiqih Muamalah - Pergaulan
Menebar Cinta Dengan Hadiah (Hukum Hadiah Dalam Islam)
Judul: Menebar Cinta Dengan Hadiah (Hukum Hadiah Dalam Islam)
Terjemah: Ahkam Al-Hadiyah Fil Islam
Pengarang: Ibrahim bin Abdillah Al Mazru’i
Penerbit: Penerbit Al-Husna
Tebal : 80 halaman
Fisik : 11,5 cm x 14,5 cm, uv, soft cover
Disc: 20 %
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, Lihat Shahihul Jami’ [3004] dan Al Irwa’ [1601]‘) Berdasarkan hadits di atas, tidak disangsikan lagi bahwa saling memberi hadiah adalah syiar kaum muslimin, dimana apabila mereka saling memberi dan menebarkan hadiah maka akan timbul rasa cinta di hati mereka. Apa itu definisi hadiah? Hadiah apa saja yang boleh diberikan? Bolehkah menolak hadiah seseorang? Apa beda hadiah dan sogokan? Pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul ketika seseorang ingin memberikan hadiah ini insya Allah akan dibahas dengan mendetil dalam buku kecil ini. Barakallahu fiikum.
Berhias dengan 40 akhlaqul Karimah
Judul: Berhias dengan 40 akhlaqul Karimah
Asli: Arbaun Haditsan Fi Al-Akhlaq Ma’a Syarhiha
Penulis: DR. Ahmad Mu’adz Haqqiy
Penerbit: Cahaya Tauhid Press
Tebal : 270 halaman
Fisik : 14 cm x 20,5 cm, uv, shrink, soft cover
Diskon: 20%
Krisis akhlaq, dan dekadensi moral telah melanda norma-norma agama dan masyarakat yang baik hampir-hampir telah hilang. Kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan kehormatan yang menjadi bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa berdosa. Islam adalah agama yang sempurna menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak bisa terpisahkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaqnya” (Disepakati oleh Bukhari clan Muslim) “Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaqnya” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Saudaraku muslimin……. Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam, berhias dengan akhlaq, menabur kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa nafsu dan kerendahan menuai keridhaan Allah. Kita wujudkan bahwa dengan akhlaqnya yang mulia, umat Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, Rahmat bagi seluruh alam semesta!!
Terjemah Bulughul Maram, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
Judul: Terjemah Bulughul Maram
Penulis: Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani
Takhrij Hadits: Al-Muhaddits Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit: Cahaya Tauhid Press
Tebal : 172 halaman
Fisik : 14,5 cm x 21 cm, doff, shrink, soft cover
Diskon: 20%
Kami Persembahkan… Terjemah Kitab Bulughul Maram, Kumpulan Hadits-Hadits Hukum dalam Syari’at Islam. Buku yang tidak asing lagi bagi segenap kaum muslimin, Karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah, dilengkapi dengan Takhrij dan Ta’liq dari Kitab-Kitab Al-’Allamah Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Mudah-mudahan semakin bermanfaat dan merata faidahnya…
Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Mengenal Hukum Waris
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.47/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Mengenal Hukum Waris
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Harga: Rp 9.500
Tak bisa dipungkiri, perkara warisan menjadi salah satu hal paling sering yang melatarbelakangi banyak peristiwa pembunuhan yang terjadi di sekitar kita. Belitan kebutuhan hidup telah membutakan mata hati manusia sehingga ia pun tega dan dengan entengnya menumpahkan darah saudaranya. Rasa dengki dan subyektivitas yang tinggi dalam menakar permasalahan ini telah membenamkan akal sehat dalam lumpur emosi. Aturan agama diabaikan kalau tidak mau disebut dicampakkan. Alhasil, “keadilan”; karena kuat dipengaruhi ego, tidak bisa menyentuh semua pihak. Selalu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi. Padahal Allah melalui syariat-Nya yang mulia telah mengatur dengan cukup rinci cara-cara menghitung warisan. Sehingga itu sudah sangat memadai dijadikan acuan bagi orang yang hendak mewariskan ataupun para ahli warisnya. Sehingga apapun jika sudah dihitung dengan”rumus”agama, mestinya membuat semua pihak bisa menerima atau legowo, kecuali tentunya mereka-mereka yang lebih dikuasai hawa nafsu. Sayangnya, aturan yang sudah baku dan mengandung hikmah yang agung ini, masih saja hendak dipreteli oleh pihak pihak tertentu. Pelakunya pun masih itu-itu saja, yakni orang-orang yang acap menyerukan agar syariat Islam perlu ditinjau (baca: direkontruksi) ulang. Bermodal gelar kasihan dari Kanada, AS, atau negara Barat lainnya, mereka yang dielu-elukan oleh media anti Islam sebagai cendekiawan muslim, lancang mengotak atik syariat. Yang memilukan, upaya penggembosan Islam itu bahkan didalangi kalangan akademisi yang berasal dari kampus-kampus “Islam”: Dengan beragam istilah dan redaksi yang terkesan “intelek”; aturan hukum waris dalam Islam pun dituding miring. Hukum waris dianggap mengandung ketidakadilan, utamanya terhadap kaum perempuan. Karena sebagaimana telah diketahui, bagian waris perempuan “hanya” setengah dari laki-laki. Tentu saja sikap ini adalah buah dari menafikan keimanan dan lebih mengedepankan logika.Orang-orang seperti mereka hanya berpikir sesaat dan tidak berwawasan jauh ke depan. Sudah sepatutnya ketika menyatakan beriman, kita tumbuhkan dalam diri kita keyakinan bahwa syariat Allah tidak diciptakan sebagai kesia-siaan. Namun mengandung banyak hikmah yang semua itu demi kemaslahatan manusia juga. Meski bisa jadi manusia dengan banyak keterbatasannya hanya bisa mengungkap sedikit saja hikmah dari berbagai perkara yang Allah, syariatkan. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, minum dengan diselaselai nafas, tidur/berbaring dengan menghadap ke kanan, larangan meminum minuman yang sangat panas, buang air dengan berjongkok, khitan, dsb, adalah sedikit perkara dari syariat Islam di mana kemudian tinjauan medis mengakui kebenarannya. Hal-hal yang dahulu dianggap sepele bahkan sebagiannya justru dicibir akhirnya dijadikan pola hidup sehat. Padahal hal-hal ini sudah ada dalam Islam sejak belasan abad silam. Oleh karena itu, semestinya kita membuang prasangka-prasangka negatif tentang syariat. Mari kita mengenal hukum waris sebagaimana yang telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya
Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah: Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar-i, Hukum-hukum Seputar Safar
Judul: Majalah Asy-Syariah Edisi No.48/IV/1430 H/2009, dan Sakinah
Meraih Ridha Ilahi Dengan Safar Syar’i, Hukum-hukum Seputar Safar
Penerbit: Oase Media (Majalah Asy-Syariah)
Tebal: 96 halaman
Fisik : 16 cm x 24 cm, uv, hard cover
Makin mudahnya sarana Dan alat transportasi dewasa ini tentu menjadi hal yang patut disyukuri. Jika dahulu orang bepergian dalam hitungan tahun atau bulan, sekarang kita bisa menempuh perjalanan terjauh di muka bumi ini hanya dengan satuan hari atau jam. Namun demikian, seiring dengan kemudahan yang dikaruniakan Allah kepada kita, tidaklah lantas membuat kita mengabaikan adab-adab safar (bepergian) yang telah dituntunkan syariat. Sekarang saja, banyak wanita yang bermudah-mudah bepergian ke luar daerah tanpa didampingi mahram dengan alasan jarak tempuh yang dekat atau lama perjalanan yang singkat. Istri keluar kota bahkan ke luar negeri sendirian bukanlah sesuatu yang aneh. Istri kemana-mana hanya ditemani sopir pribadi, sudah biasa. Demikian juga dengan anak gadis, yang dibiarkan pergi kemana pun sendirian atau ditemani kekasihnya, sudah menjadi hal lazim bagi orangtua di zaman sekarang. Padahal hal-hal demikian jelas-jelas akan membuka pintu-pintu kerusakan. Jika terjadi hal terburuk seperti kehancuran rumah tangga dengan sebab perselingkuhan atau karena kehamilan ‘yang tak dikehendaki; yang paling merasakan nestapa tak lain adalah wanita. Namun menjadi ironi, aturan syariat yang diciptakan untuk mencegah kerusakan di antara anak manusia ini justru hendak dienyahkan. Keharusan wanita safar disertai mahram malah dianggap mengekang kebebasan wanita. Bahkan yang memilukan syariat ini dinistakan dan disempitkan dengan dianggap puritan. Padahal jika kita mau menyadari, aturan ini justru hendak menjaga serta melindungi kehormatan wanita. Lebih lebih di masa sekarang. Jangankan di luar kota, wanita saat ini bahkan sudah tidak aman di kotanya sendiri. Dengan kelemahan fisik dan akalnya, wanita menjadi obyek yang sering disasar pelaku tindak kejahatan. Wanita yang lemah, gampang dipengaruhi, dibujuk dan dirayu, menjadi bulan-bulanan aksi-aksi penipuan, gendam, kejahatan seksual, hingga perdagangan manusia. Ini belum termasuk kekerasan fisikseperti penodongan dan pejambretan. Oleh karena itu, kasus demi kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) seharusnya juga kita lihat dari sudut berbeda. Kekerasan dengan segala bentuknya yang menimpa TKW kita memang tak bisa dibenarkan. Namun demikian ada perkara yang semestinya kita teropong dengan optik syariat. Termasuk dalam hal ini adalah praktik ibadah haji. Ibadah yang bernilai agung tersebut juga tak luput dari penyimpangan adab, dengan apa yang diistilahkan mahram “angkat” atau “titip” : Sedikit melebar, kita juga acap menjumpai safar yang penuh dengan aroma kesyirikan. Tak lain adalah ziarah kubur yang ditujukan ke makam orangorang yang dianggap wali, setengah wali, dan yang semacamnya. Contoh penyimpangan di atas seharusnya membuat kita menelaah kembali bagaimana safar yang telah kita praktikkan. Tidakkah kita mau meraih ridha Ilahi dengan safar syar’i? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.
Wahai saudaraku, Bersatulah Jangan berpecah belah, Penerbit Gema Ilmu
Judul Buku: Wahai saudaraku, Bersatulah Jangan berpecah belah
Asli: Al-Ijtima’ Wa ‘Adam Al-Furqah
Karya: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Penerbit: Gema Ilmu
Fisik: 72 hal, soft cover, shrink, uv
Ukuran: 12 x 18 cm,
Disc: 20 %
Keadaan kaum muslimin di atas satu aqidah, satu petunjuk, dan satu jalan hidup adalah sebuah kenikmatan dan kebahagiaan bagi para pemeluknya. Karena dengan persatuan dan persaudaraan Islam, Allah akan memberikan rahmat dan kenikmatan-kenikmatan lainnya serta menjauhkan mereka dari murka Allah. Persatuan juga merupakan satu landasan penting untuk membangun kehidupan yang istiqamah di atas jalan Allah ta’ala. Namun apa jadinya bila ada di antara kaum muslimin yang sukanya membuat perpecahan, sukanya berselisih dan tidak bisa tenang bila kaum muslimin hidup tenang dalam persatuan di atas kebenaran?! Yang akan terjadi adalah adzab dan berbagai fitnah. Sehingga kaum muslimin sangat sulit untuk memperbaiki kehidupan baik duniawi dan keagamaannya. Bisa saja munculnya permusuhan awalnya dimulai dari hati, lisan kemudian sampai muncul dalam bentuk fisik nyata. Sungguh keadaan jahiliyyah sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia saat itu dalam berada dalam perpecahan dan permusuhan yang dahzyat, yang kuat memangsa yang lemah. Setiap kelompok mencari kesempatan menyerang saingannya. Kemudian Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengajak kepada persatuan dan berpegang teguh dengannya. Beliau juga memperingatkan dari perpecahan. Sepantasnya kita bersyukur kepada Allah atas kenikmatan yang melimpah kepada kita. Kenikmatan mengenal madzhab salafush shalih yang terpancar dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersyukur atas dakwah yang telah menerangi kita semua dan menghancurkan gelapnya kejahilan, syirik, khurafat, dan hizbiyyah. Kaum muslimin hendaknya berhati-hati dari musuhnya. Musuh yang sangat dengki dan menunggu adanya petaka yang akan menimpa kaum muslimin. Mereka senang bila kaum muslimin berselisih. Untuk itu, kami suguhkan kepada para pembaca semua buku “Wahai saudaraku, Bersatulah dan jangan berpecah belah.” Sebuah karya tulis Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Semoga kita bisa mengambil manfaat dan ibrah darinya.
Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Seputar Pernikahan, Hubungan Pasutri, dan Perceraian
Judul: Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Seputar Pernikahan, Hubungan Pasutri, dan Perceraian
Asli: Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah ( Bab Nikah wa Thalaq )
Perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi
Bersama: Asy Syaikh bin Baz, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah, dll
Penerbit: At-Tuqa
Fisik : 14 cm x 21 cm, uv, soft cover, shrink
Disc: 20 %
Updating…


