Gema Ilmu :: Toko Buku Islam & Kitab Online | Salafy Murah Diskon » Produk » Kategori Produk » Fiqih Fatwa » Hukum Memindahkan Jenazah Dari Satu Tempat Ke Lainnya

Judul: Hukum Memindahkan Jenazah Dari Satu Tempat
Terjemah Hukm Naql Al-Mayit Min Balad
Penulis: Al-Amin Al-Haaj Muhammad Ahmad
Penerbit: Pustaka Ar-Rayyan
Tebal : 76 halaman
Fisik : 12 cm x 17,5 cm, uv, shrink, soft cover
Disc: 20 %

Akhir-akhir ini, telah tersebar kebiasaan di tengah kaum muslimin memindahkan mayat-mayat dari pelbagai daerah tempat meninggalnya mayat itu ke kampung halaman mereka masing-masing atau daerah lainnya, dengan tujuan untuk menguburkannya bersama keluarga dan orang-orang tua, atau di samping seorang tokoh agama dengan menyangka dan meyakini bahwa menguburkan di sampingnya akan membuat mayat mereka keringanan. Sampai kadang mayat dibawa sampai jarak beratus kilometer dengan maksud ini. Padahal Islam memerintahkan untuk menyegerakan pengantaran jenazah dan penguburannya. Belum lagi biaya yang sangat besar untuk memindahkan mayat ke tempat yang jauh, juga pembuatan petinya. Belum lagi operasi pembedahan yang dijalani mayat untuk urusan ini. Selanjutnya, inilah bahasan tentang hokum memindahkan mayat dari satu negeri ke negeri lainnya, kapan bolehnya dan kapan tidak boleh, serta madzhab-madzhab ulama dalam masalah ini dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Quantity

Old Price: IDR 7.200,00

Price: IDR 5.800,00

You save: IDR 1.400,00! (19.44%)

Loading Updating cart...
LoadingUpdating...